350 TAHUN INDONESIA TERJAJAH, MITOS ATAU FAKTA?

Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun ??? Resink dan Mitos Penjajahan 350 Tahun.

Pada 5 Juni 1596, empat kapal Belanda mendekati pantai barat Sumatera. Delapan belas hari kemudian mereka mencapai pelabuhan Banten di Jawa Barat Daya. Baru saja mereka melempar jangkar, beberapa pedagang Portugis naik ke kapal untuk menghormati pendatang baru itu. Inilah cerita perjumpaan pertama antara orang Belanda dan Portugis di Hindia.

Keempat kapal Belanda itu dipimpin oleh Cornelis de Houtman. De Houtman menghabiskan banyak tahun di Lisbon. Dia berlagak sangat paham segala hal yang berkaitan dengan Hindia dan tahu segala sesuatu tentang navigasi di perairan Timur. Pada dua perjalanan di Hindia, dia ternyata seorang pelagak dan bajingan. Tetapi, dia berhasil memperoleh dukungan dari sekelompok pedagang kaya di Amsterdam. Pedagang-pedagang ini yang memperlengkapi ekspedisi pertama ke Indonesia.

Keempat kapal De Houtman tersebut merupakan perintis dari armada besar yang akan datang. Bagi Indonesia (Hindia), mereka hanyalah pelawat yang datang dan pergi dan segera di lupakan. Mereka terlihat di Banten, tempat mereka menyepakati suatu perjanjian dengan Sultan. Inilah perjanjian pertama yang disepakati antara orang-orang Belanda itu dan Seorang raja Indonesia (Sultan Banten), yang isinya diantaranya sebagai berikut :

“Atas Rahmat Allah, Tuhan Kami, dan berkat kehendak kalian Tuan-tuan, bahwa kalian datang mengunjungi kami dengan empat kapal, dank arena kami melihat surat paten, yang oleh Yang Mulia Pangeran Maurits van Nassau dengan segala hormat telah diperintahkan untuk dipertunjukan kepada kami, yang dengan surat itu kami mengetahui bahwa Yang Mulia menawarkan segala persahabatan dan persekutuan dengan kami yang persahabatannya akan diteguhkan oleh kalian, kami sangat puas untuk menjalin persekutuan dan persahabatan yang langgeng dengan Yang Mulia Pangeran dan dengan kalian, tuan-tuan yang terhormat, dan kami bersumpah akan memelihara persahabatan dan persekutuan ini dan untuk memerintahkan semua rakyat kami untuk melakukan hal yang sama.” (himpunan perjanjian antara perwakilan Belanda dan raja-raja Indonesia yang ditemukan dalam “  [Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum]

Ekspedisi de Houtman hanya memberikan keuntungan kecil, meskipun demikian mereka mengerti bahwa satu ekspedisi baru dibawah kepemimpinan yang lebih baik bisa membawa keberhasilan.

Segera setelah De Houtman pulang, para pemilik kapal Amsterdam memperlengkapi armada kedua, kali ini dengan delapan kapal. Kelompok pedagang lain mengikuti contoh mereka, dan dalam tahun 1598 saja lima ekspedisi, dengan jumlah total 22 kapal, meninggalkan Belanda menuju Asia bagian Timur.

Tiga belas kapal mengambil rute mengelilingi Tanjung Harapan, sementara sembilan mencoba lewat jalur Selat Magellan. Pada tahun 1601 empat ekspedisi pergi ke Indonesia. Kecuali satu, semua ekspedisi ini tidak punya tujuan lain kecuali berdagang. Hanya Van Noort yang membuat pelayaran keliling dunianya jadi perampokan, yang sangat merugikan Spanyol.

Inilah sekilas cerita sejarah tentang kedatangan ekpsedisi armada perdagangan Belanda yang singgah ke dataran Hindia (Indonesia). Lalu darimana argumentasi bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 3,5 Abad atau 350 tahun ?????

Bila hitungannya 1596 – 1945 adalah 3,5 abad artinya : “ Begitu pelaut dan pedagang avonturir Cornelis de Houtman mendarat di Banten, dengan serta merta Kepulauan Indonesia jatuh ke bawah kekuasaannya”

Inilah sejarah yang aneh ???

Prof. Taufik Abdullah dalam pidato penganugrahan kepada Prof. Mr. G.J. Resink sebagai anggota kehormatan MSI (Masyarakat Sejarawan Indonesia) tanggal 10 November 1996 mengatakan bahwa “ jasa Prof. Resink yang terpenting adalah dalam lapangan metodologi sejarah.

Ia memperkenalkan pendekatan hukum Internasional dalam menelaah sejarah kolonialisme.

Dari penelitiannya ia sampai kepada kesimpulan bahwa kekuasaan Belanda yang dikatakan selama 350 tahun di Kepulauan Indonesia sebenarnya tidak lebih dari mitos politik belaka yang tidak bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah”.

Yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut masih tertulis dalam buku-buku sejarah di sekolah dan sering disebut dalam pidato-pidato ????

Sumber :

* Sejarah Nusantara Indonesia, Bernard H.M. Vlekke, Jakarta, KPG, 2008, bab 5
* Seabad Kontroversi Sejarah, Asvi Warman Adam, Ombak, 2007, bab 1

***

Indonesia dijajah selama 350 tahun. Itulah satu dari sedikit warisan pemikiran pra-Orba yang masih bertahan sampai sekarang. Dalam upacara-upacara resmi, para pejabat yang merasa perlu memobilisasi semangat orang, selalu mengucapkannya. Sejak 1930-an, gerakan nasionalis menjadikan pernyataan ini sebagai bahan agitasi dan propagandanya.

Menariknya, pada saat bersamaan di kalangan penguasa kolonial pun ada perdebatan serupa. Para pemilik perkebunan, birokrat kolonial dengan dukungan kalangan konservatif di Belanda bergabung dalam Vaderlandsche Club, yang ingin melanggengkan kolonialisme setidaknya untuk 350 tahun lagi, dan tidak melihat perlunya “berbaik hati” pada orang bumiputra melalui Politik Etis, karena ternyata hanya melahirkan pemberontakan.

Pada 1926-1927 terjadi pemberontakan besar yang dipimpin oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan serikat-serikat rakyat di Jawa dan Sumatera Barat. Kalangan konservatif mendapat angin untuk menindas gerakan nasionalis dan sekaligus menyingkirkan pendukung Politik Etis dari birokrasi kolonial.

Posisi mereka ditentang oleh kelompok Stuw yang berbasis di Leiden, dengan anggota-anggota seperti J.H.A. Logeman dan H.J. van Mook. Mereka didukung oleh sarjana-sarjana kolonial yang berpendapat bahwa Belanda tidak pernah menjajah Indonesia selama ratusan tahun, dan karena itu tuntutan “melanjutkan penjajahan” untuk kurun waktu yang sama, menjadi tidak masuk akal.

Mereka berpendapat sebaiknya negeri induk memberi kemerdekaan secara bertahap, dan mengelola sumber daya alam serta kegiatan ekonomi bersama-sama, seperti layaknya negara persemakmuran di bawah Inggris. Menindas gerakan nasionalis adalah pemborosan di samping bertentangan dengan prinsip-prinsip Etis yang dikembangkan sebelumnya.

Perdebatan itu tertunda ketika kekuasaan kolonial dipenggal oleh serbuan Jepang pada 1942. Gerakan nasionalis menjadikan arogansi Vaderlandsche Club sebagai bahan propaganda dan menulis kembali sejarah dengan membalik seluruh argumentasi yang terkandung di dalamnya.

Apa yang oleh Vaderlandsche Club disebut sebagai kejayaan menjadi penindasan, pahlawan menjadi penjahat dan sebaliknya. Tapi keduanya sepakat bahwa Indonesia memang dijajah Belanda selama 350 tahun.

Di tengah pergulatan ini muncul Gertrudes Johan Resink, mahasiswa sekolah hukum di Batavia, keturunan Indo-Belanda yang lahir di Yogyakarta pada 1911. Ia mendalami sistem hukum Indonesia, terutama hukum antar bangsa di bawah asuhan J.H.A. Logeman, tokoh kelompok Stuw.

Setelah menyelesaikan karya pertamanya mengenai sejarah hukum Madura, Resink bekerja sebagai pegawai negeri di sekretariat Gubenur Jenderal Buitenzorg (Bogor) hingga kedatangan balatentara Jepang. Pada 1947 ia menjadi satu dari sedikit ahli hukum yang tetap bertahan di Indonesia.

Ia menggantikan Logeman mengajar di almamaternya, yang telah diubah menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Indonesia. Selama sepuluh tahun ia meneliti kembali hubungan Indonesia-Belanda dari perspektif hukum, untuk membongkar apa yang menurutnya adalah mitos-mitos, termasuk klaim bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun.

Ia adalah orang pertama yang secara kritis mengkaji kembali kebijakan pemerintah kolonial sejak abad ke-17 sampai awal abad ke-20. Hasilnya adalah rangkaian esei yang kemudian dibukukan dan diterjemahkan dengan baik dalam bahasa Indonesia, dengan judul Raja dan Kerajaan yang Merdeka di Indonesia 1850-1910.

Dengan perhatian utama pada keputusan pemerintah kolonial “yang dilupakan” baik oleh sejarawan Belanda, tokoh Vaderlandsche Club maupun gerakan nasionalis Indonesia, ia ingin membuktikan bahwa klaim penjajahan selama 350 tahun adalah mitos belaka.

Menurutnya, pada dekade pertama abad ke-20 di kepulauan Indonesia masih tersebar daerah-daerah swapraja dan kerajaan-kerajaan kecil yang merdeka.

Ia menunjuk Regeeringreglement (peraturan pemerintah) 1854, yang menyatakan Gubernur Jenderal Hindia Belanda memiliki wewenang untuk mengumumkan perang dan mengadakan perdamaian, serta membuat perjanjian raja-raja di seluruh Nusantara.

Sampai abad ke-19 bahkan ada kerajaan-kerajaan yang cukup kuat dan “berada dalam hubungan setara” dengan penguasa kolonial, seperti Ternate dan Tidore.

Hubungan antara pemerintah kolonial dan kerajaan-kerajaan yang merdeka diatur dalam kontrak atau perjanjian. Artinya ada kerjasama antara penguasa kolonial dan kerajaan-kerajaan tersebut untuk mengelola sumber daya ekonomi sambil mempertahankan kedaulatan masing-masing.

Tidak ada serangan bersenjata, pengiriman pasukan atau penaklukan seperti yang terjadi di wilayah-wilayah lain. Di Surakarta dan Yogyakarta yang masih merupakan daerah swapraja misalnya sewa tanah berjalan tanpa hambatan dan tidak ada keributan seperti halnya di tempat-tempat lain.

Para penguasa kraton dan Gubernur Jenderal berhubungan baik. Melihat semua ini Resink kemudian menganggap kerajaan-kerajaan yang merdeka ini mirip dengan protekorat atau daerah di bawah perlindungan negara Hindia Belanda.

Dalam esei “Dari Debu Sebuah Taufan Penghancuran Patung-Patung” yang terbit 1956, Resink membandingkan kekuasaan Majapahit, VOC dan Hindia Belanda. Seperti C.C. Berg seorang sarjana kolonial terkemuka, ia mengatakan kekuasaan Majapahit harus dilihat dari segi lalu lintas perdagangan rempah-rempah yang tidak hanya menghubungkan pulau-pulau di Nusantara, tapi juga mengaitkannya dengan pelabuhan India serta daerah pantai di Laut Tengah.

Kekuasaan Hindia Belanda tidak pernah sampai sejauh itu. Artinya klaim bahwa Belanda menguasai Nusantara seperti halnya Majapahit menguasai wilayah itu pun gugur.

Apalagi jika dibandingkan VOC (cikal-bakal negara Hindia Belanda) yang hanya berkuasa di sebagian kecil wilayah dan sangat terbatas pula. Klaim penjajahan selama 350 tahun pun semakin terlihat rapuh ketika dihadapkan pada fakta-fakta dasar seperti ini.

Ia mengakui bahwa orang Belanda memang tinggal dan bekerjasama dengan orang bumiputra selama ratusan tahun, mungkin juga melakukan kejahatan di sana-sini, tapi jelas tidak menguasai keseluruhan wilayahnya.

Perhatian lainnya adalah daerah-daerah di luar Jawa yang sangat sedikit disinggung dalam penulisan sejarah nasional. Kaum nasionalis biasanya menggunakan contoh perkebunan di Sumatera dan Jawa untuk menunjukkan penindasan yang hebat.

Tidak ada yang bisa menyangkal itu, tapi Resink ingin membuktikan bahwa di samping itu masih ada wilayah-wilayah yang berdiri sendiri dan merdeka. Ia menggunakan nota H. Colijn yang menguraikan kebijakan pemerintah Hindia Belanda di daerah-daerah luar Jawa.

Dari nota ini ia mendapat gambaran tentang situasi politik di berbagai daerah menjelang akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Hasil pengamatannya kemudian disusun menjadi esei “Negara-Negara Pribumi di Nusantara Timur”, untuk menunjukkan bahwa sampai kurun itu sebenarnya ada negara yang merdeka dan berdaulat atas wilayahnya. Ia melihat bahwa di mata pemerintah kolonial sendiri, semua wilayah itu dianggap otonom dan sejajar. Perlakuan itu bukan hanya bagi negeri-negeri yang memang masih merdeka seperti Kalimantan Selatan dan Lombok, tapi juga bagi wilayah yang mengadakan perjanjian dengan Belanda dan mengakuinya sebagai kekuasaan tertinggi, seperti Aceh, daerah bawah di Jambi dan Riau.

Dalam karangan terakhir di kumpulan itu, Resink menegaskan kembali masalah kedaulatan ini. Sekalipun raja-raja bumiputra mengakui penguasa kolonial sebagai kekuasaan tertinggi dan menyapa gubernur jenderal dengan sebutan “yang dipertuan besar” dalam perjanjian-perjanjiannya, status mereka sesungguhnya setara.

Negeri seperti Aceh dan beberapa kerajaan di Sulawesi Selatan sekalipun berhubungan dengan Belanda, harus diperlakukan seperti Montenegro atau Monaco dalam hukum internasional.

Resink adalah pendukung kemerdekaan Indonesia. Ia sama sekali tidak menyangkal hak rakyat untuk merdeka, dan sangat kritis terhadap kekuasaan kolonial. Namun simpati atau keterlibatan dalam perjuangan kemerdekaan menurutnya tidak bisa tenggelam dalam kesalahan melihat fakta-fakta, apalagi mengembangkan mitos-mitos yang tidak berdasar. Karena itulah ia bersikeras membuktikan bahwa penjajahan selama 350 tahun adalah mitos belaka.

Memang dari sudut hukum, bukti-bukti yang diajukannya mendukung argumentasi itu. Tapi persoalannya kemudian bagaimana cara kita memahami bukti-bukti yang ada.

Cukup jelas bahwa Resink berpegangan pada paham legalistik, yang berkutat pada rumusan hukum dan segala konsekuensi logisnya. Akibatnya ia seringkali tidak melihat struktur yang melandasi produk hukum itu. Singkatnya, memisahkan antara eksploitasi kolonial dengan produk hukum yang dibuatnya. Hukum baginya adalah sesuatu yang netral dan harus dibaca “seperti adanya”.

Karena itulah kerajaan-kerajan merdeka dianggapnya berada dalam hubungan setara dengan pemerintah kolonial. Mereka membentuk partnership dan bukan hubungan penguasa dan yang dikuasai.

Pemerintah kolonial, seperti dijabarkan dalam perjanjian perjanjiannya, bertindak sebagai pelindung kerajaan sambil tetap menghargai kedaulatan masing-masing.

Tapi sebaliknya Resink tidak melihat hubungan sesungguhnya antara wilayah tersebut dengan penguasa kolonial, di luar jalur hukum. Eksploitasi ekonomi, ekspansi kekuasaan kolonial terus berlangsung, terlepas ada tidaknya perjanjian tersebut.

By: Resink, G. J. (Gertrudes Johan) , 1911
Title: INDONESIA'S HISTORY BETWEEN THE MYTHS :
Essays in Legal History and Historical Theory

***

Indonesia - Historiography

Misalnya perjanjian dengan Sultan Siak pada 1889 yang menjadi syarat bagi penguasa kolonial untuk menguasai tambang timah. Begitu pula perjanjian dengan Sumatera Timur pada 1909 yang mengakui kebesaran raja setempat tapi di sisi lain mengubah daerah kekuasaannya menjadi sebuah cultuurgebied (daerah perkebunan) yang menghasilkan jutaan gulden setiap tahunnya untuk para pemilik perkebunan.

Dalam perjanjian itu disebutkan adanya platselijke raad atau semacam dewan pemerintahan, tapi kekuasaannya hanya sebatas “kedaulatan politik”, sementara urusan ekonomi dan eksploitasi, termasuk pengerahan tenaga kerja yang terkenal kejam, diserahkan sepenuhnya kepada pemilik perkebunan.

Begitu pula dengan Nota Colijn yang menjadi rujukannya untuk memahami “kedaulatan” wilayah-wilayah merdeka di bagian timur Nusantara. Dalam nota itu berulangkali ditekankan bahwa negeri-negeri yang “merdeka” berada di bawah kekuasaan kolonial.

Persoalan lain, Resink juga nampaknya mengabaikan gerakan protes dan perlawanan rakyat yang me luas sejak abad ke-19, sementara para penguasa feodal di masing-masing wilayah menikmati “kesetaraan” dengan penguasa kolonial.

Justru penaklukan kalangan elit dan perlawanan rakyat adalah ciri tanah jajahan di mana pun. Artinya, kemerdekaan tidak dapat diukur hanya dari sisi hukum, tapi harus melihat keseluruhan cara hidup masyarakat yang bersangkutan.

Studi Resink dan cara berpikirnya sangat dipengaruhi oleh keinginan “meluruskan sejarah” dari salah paham, baik di kalangan sarjana kolonial konservatif maupun gerakan nasionalis. Ia masuk dalam sebuah perdebatan panjang yang menariknya sampai pada kesimpulan sama dengan kepentingan yang bertolak belakang.

Sementara kaum konservatif mengklaim penjajahan selama 350 tahun sebagai pembenaran untuk melanjutkan kolonialisme, gerakan nasionalis mengklaim kurun yang sama sebagai dasar untuk membebaskan diri.

Di tahun 1950-an, saat Resink menulis esei-eseinya yang mahsyur itu, gerakan nasionalis sedang naik pasang. Komentarnya memang menimbulkan perdebatan kembali di kalangan nasionalis dan intelektual sezaman. Komentar dan kritiknya yang tajam terhadap salah paham kaum nasionalis atas sejarahnya sendiri menjadi catatan penting bahwa propaganda tidak bisa bertahan atas dasar-dasar yang rentan dan salah.

Sebaliknya perlu kita ingat bahwa Resink juga mengabaikan berbagai hal, termasuk hal-hal terpenting mengenai hubungan eksploitatif antara penguasa kolonial dan rakyat tanah jajahan.

Kesepakatan dan perjanjian dalam bahasa yang santun tidak dengan sendirinya mencerminkan “kesetaraan”. Sumatera Timur mungkin menjadi contoh yang menonjol, sementara berdaulat di bidang politik, eksploitasi menyebabkan ratusan ribu orang menderita sebagai kuli kontrak yang nyaris seperti budak.

Bagaimanapun, karya Resink memberi sumbangan berharga untuk menyadari bahwa kemerdekaan secara legal-formal dan kedaulatan hukum, tidak dengan sendirinya berarti pembebasan menyeluruh dari hubungan-hubungan yang menindas.

***

"Indonesia" adalah suatu nama yang dibuat oleh sejarawan untuk menggambarkan pulau-pulau kekuasaan Belanda. Ia adalah cara mudah untuk menyebut suatu kesatuan wilayah yang cuma punya satu kesamaan: mereka sama-sama dikuasai baik secara de facto maupun de jure sebagai wilayah Belanda.

Pada kenyataannya Aceh adalah suatu negara sendiri yang seandainya ada di Eropa mungkin sekelas dengan Belgia atau Serbia (kalau kita ingin membandingkan secara kontemporer). Pada kenyataanya Jawa adalah wilayah pengaruh Mataram dan kesultanan Surakarta.

Pada kenyataannya Maluku adalah Ternate dan Tidore. Pernyataan Indonesia, secara kultural, sama sekali tidak punya arti. Ia dibentuk setelah 1928, dan itu pun hanyalah gerakan elit intelektual pemuda yang mengatasnamakan dirinya sebagai "bangsa Indonesia".

Perang kemerdekaan memang menyatukan Indonesia, tapi bahkan pada masa itu pun "persatuan" ini kadang terasa aneh. Kalau memang bersatu, kenapa ada PRRI/Permesta, kenapa ada gerakan DI/NII, kenapa bahkan sampai 1965 masih ada pembersihan elemen-elemen yang kritis terhadap eksistensi Indonesia, yang berpuncak pada pembantaian paling tidak 6000000 orang sebagai "respon" atas fiksi "Gerakan 30 September"?

***

Mari kita lihat dunia, sebab ini pun punya banyak paralelnya dalam sejarah negara-bangsa (nation states) dunia. Deklarasi Kemerdekaan 1776 berarti kemerdekaan kulit putih di 13 koloni Amerika, sementara bagi suku-suku India seperti Apache atau Iroquois Deklarasi ini berarti pernyataan kedaulatan kolonis atas penduduk lokal, yang kemudian dibantai tanpa pandang bulu.

Deklarasi Kemerdekaan Australia 1901 berarti satu abad penindasan, mismanagemen, dan pencurian tanah dari penduduk asli Aborigin di sana. Deklarasi kemerdekaan Israel 1948 berarti hilangnya rumah penduduk Palestina Arab atas dasar pernyataan dari salah satu penguasa dunia, tertuang dalam Deklarasi Balfour 1917.

Berdirinya negara modern Turki pada 1918 didahului dengan genocide pertama di dunia, terhadap orang Armenia tahun 1915. Salah satu pemimpin genocide ini adalah Mustafa Kemal Pasha, presiden pertama Turki.

Orang tentu berhak bertanya, lalu apa arti nasionalisme? Apa artinya "satu bangsa, satu bahasa, satu budaya"? Apa artinya Sumpah Pemuda? Apa artinya "One Nation Under God"? Apa artinya "God Save the Queen"?

Bagi jutaan kaum minoritas di seluruh dunia, ia bukan berarti kemerdekaan dari penindasan, atau pernyataan perasaan bersatu. Ia adalah awal dari pembantaian, eksploitasi, dan marginalisasi.[CC]

*Perpaduan berbagai sumber sebagai catatan pengetahuan untuk kembali mendeskrispsikan dengan baik, bagus dan benar runutan sejarah Indonesia.



Comments

Popular Posts